PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang membuka akses pendampingan hukum langsung dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganan berbagai persoalan hukum, termasuk sengketa kepemiluan.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (23/6/2026), dan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaruan Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang menjadi dasar penguatan sinergi kedua lembaga hingga tingkat daerah.

Melalui kesepakatan itu, KPU Kota Palu akan memperoleh dukungan hukum komprehensif dari Kejaksaan, khususnya dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Pendampingan dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk terhadap sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Selain bantuan hukum, Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit untuk memastikan setiap kebijakan maupun program yang dijalankan KPU memiliki dasar hukum yang kuat.

Tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai mediator, fasilitator, maupun konsiliator apabila terjadi perselisihan antara KPU dengan lembaga lain atau pihak ketiga.

Dalam kerja sama tersebut, Kejari Palu juga akan mendukung pengamanan program-program strategis KPU melalui fungsi intelijen. Pengawalan dilakukan terhadap berbagai kegiatan penting, termasuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

KPU dan Kejari Palu juga sepakat memperkuat pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, dan pelatihan bagi jajaran penyelenggara pemilu.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya KPU Kota Palu memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dengan adanya dukungan langsung dari Kejaksaan, KPU Kota Palu berharap pelaksanaan tugas kelembagaan, pengelolaan program, serta penyelesaian persoalan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh proses penyelenggaraan pemilu.*