MANADO, CS – Tingginya angka perceraian di Provinsi Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir diperkirakan berdampak pada bertambahnya jumlah perempuan yang berstatus janda.
Data statistik menunjukkan perkara perceraian di daerah ini masih berada di atas dua ribu kasus per tahun dan didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), di akhir 2025 tercatat sebanyak 2.092 perkara perceraian warga Muslim di Sulawesi Utara.
Dari jumlah tersebut, 398 merupakan cerai talak dan 1.694 cerai gugat, atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.998 perkara perceraian.
Memasuki 2026, tren pengajuan perkara perceraian masih didominasi cerai gugat di berbagai daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa setiap bulan terdapat penambahan perempuan yang berstatus janda akibat putusan perceraian.
Data perkara menunjukkan sejumlah daerah menjadi penyumbang kasus perceraian tertinggi di Sulawesi Utara. Kota Manado tercatat sebagai wilayah dengan jumlah perkara perceraian yang cukup tinggi, disusul Kabupaten Bolaang Mongondow. Sementara itu, Kota Kotamobagu juga menjadi salah satu daerah dengan tingkat perceraian yang menonjol.
Sejumlah faktor masih mendominasi penyebab perceraian di Sulawesi Utara. Perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus menjadi alasan yang paling banyak diajukan dalam perkara perceraian.
Selain itu, persoalan ekonomi, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor yang kerap muncul dalam persidangan.
Meski demikian, tidak semua perkara yang diajukan berakhir dengan putusan cerai. Dalam sejumlah kasus, proses mediasi yang difasilitasi pengadilan berhasil mempertemukan kedua belah pihak sehingga gugatan dicabut atau pasangan memilih rujuk.
Perlu diketahui, data tersebut merupakan perkara perceraian warga Muslim yang diproses melalui Pengadilan Agama. Jumlah perempuan berstatus janda di Sulawesi Utara secara keseluruhan diperkirakan lebih besar karena belum mencakup janda akibat pasangan meninggal dunia maupun perkara perceraian warga non-Muslim yang diproses melalui Pengadilan Negeri.
Tingginya angka perceraian tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya berdampak pada pasangan yang berpisah, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi sosial, ketahanan keluarga, serta tumbuh kembang anak yang terdampak perceraian. *


