MANADO, CS – Angka perceraian di Provinsi Sulawesi Utara masih menunjukkan tren tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Data terbaru yang tersedia menunjukkan kasus perceraian di daerah tersebut masih berada pada kisaran ribuan perkara, dengan perselisihan rumah tangga menjadi salah satu faktor dominan penyebab berakhirnya hubungan perkawinan.
Berdasarkan data statistik yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara serta data lembaga peradilan terkait, kasus perceraian di Sulawesi Utara masih mengalami fluktuasi. Pada 2024, tercatat sebanyak 1.998 kasus perceraian yang telah memiliki akta cerai.
Sementara itu, data tahun 2025 menunjukkan terdapat 1.954 kasus perceraian, terdiri atas 368 perkara cerai talak dan 1.586 perkara cerai gugat.
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri masih mendominasi dibandingkan cerai talak yang diajukan pihak suami.
Sejumlah wilayah tercatat memiliki angka perceraian yang cukup menonjol. Kota Manado dilaporkan mencatat 157 kasus perceraian pada semester pertama 2025, sementara Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi salah satu daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi sepanjang tahun tersebut.
Faktor penyebab perceraian di Sulawesi Utara cukup beragam. Namun, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi salah satu penyebab yang paling sering muncul dalam perkara perceraian.
Selain itu, faktor ekonomi, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi persoalan yang mendorong pasangan memilih mengakhiri hubungan perkawinan.
Meski demikian, tidak seluruh perkara berakhir pada perceraian. Proses mediasi yang dilakukan lembaga peradilan masih menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan pasangan dan mencari solusi agar rumah tangga dapat dipertahankan.
Pengamat sosial menilai tingginya angka perceraian tidak hanya berkaitan dengan persoalan individu dalam rumah tangga, tetapi juga dipengaruhi berbagai faktor sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, upaya pencegahan perceraian membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, pemerintah, lembaga keagamaan, hingga masyarakat melalui penguatan edukasi tentang ketahanan keluarga.
Hingga memasuki 2026, data terbaru yang tersedia belum menunjukkan adanya penurunan signifikan terhadap angka perceraian di Sulawesi Utara. Tren 2024-2025 memperlihatkan bahwa persoalan ketahanan keluarga masih menjadi perhatian serius di daerah tersebut. *


