PARIMO, CS – Kuasa hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi, Firmansyah, S.H., S.Pt., meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) segera memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kliennya, Irfan Adenan, mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 13 Juli 2026 yang meminta penjelasan mengenai belum diterbitkannya Surat D-2 meski putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Surat bernomor 04/P/FCR/VII/2026 itu, menurut Firmansyah, berisi permohonan agar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan penjelasan tertulis terkait proses pelaksanaan putusan, khususnya mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan penerbitan Surat D-2.

Firmansyah menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tertanggal 27 Oktober 2025, kliennya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp336.136.004.

Menurutnya, amar putusan menyebutkan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Firmansyah mengatakan kliennya telah menyerahkan dua unit kendaraan bermotor, yakni Yamaha Mio J dan Yamaha R-15, kepada Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan.

“Klien kami telah menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan dua unit kendaraan bermotor kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan,” kata Firmansyah, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, kedua kendaraan tersebut merupakan harta pribadi kliennya yang diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana sehingga, menurut pihaknya, bukan berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, Firmansyah menyampaikan keberatan atas dugaan adanya rencana penyitaan rumah tinggal yang ditempati keluarga kliennya.

Menurutnya, tanah tempat berdirinya rumah tersebut merupakan harta bawaan atau warisan milik istri Irfan Adenan dan sertifikat hak miliknya saat ini masih menjadi objek hak tanggungan di salah satu bank.

“Apabila benar dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak pihak ketiga yang beritikad baik serta tidak sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa hingga kini Surat D-2 belum diterbitkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya. Menurut Firmansyah, Irfan Adenan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Juni 2025 dan telah menjalani sekitar dua pertiga dari pidana pokok yang dijatuhkan.

Dalam surat permohonannya, Firmansyah juga mengaku menerima informasi dari kliennya mengenai dugaan adanya permintaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta dalam proses penyelesaian pelaksanaan putusan.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut berasal dari keterangan kliennya dan meminta agar seluruh proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap apabila memang masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh klien kami, hendaknya disampaikan secara tertulis beserta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” katanya.

Melalui surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pidana tambahan berupa uang pengganti, segera menerbitkan Surat D-2 apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat kendala administratif maupun yuridis, memastikan proses eksekusi berjalan sesuai amar putusan pengadilan, menyampaikan secara tertulis apabila masih terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi beserta dasar hukumnya, serta menghentikan upaya penyitaan terhadap aset yang menurut mereka merupakan harta bawaan istri maupun bukan berasal dari hasil tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, terkait permohonan maupun pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Irfan Adenan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Murad