PALU, CS – Koordinator Bidang Hukum Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Anshar, meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk mengedepankan kearifan, kehati-hatian, dan etika kelembagaan dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antarlembaga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Anshar sebagai tanggapan atas pemberitaan sejumlah media pada 13 Juli 2026 yang memuat pernyataan Ketua PN Luwuk mengenai dugaan intervensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap proses peradilan dalam polemik agraria Tanjung Sari, Kabupaten Banggai.

Menurut Anshar, pejabat peradilan memiliki hak untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai tugas, kewenangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, komunikasi kepada masyarakat tetap perlu dilakukan secara arif, proporsional, dan memperhatikan etika kelembagaan agar tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antara lembaga yudikatif dan eksekutif.

“Perbedaan pandangan hukum adalah hal yang biasa. Tetapi komunikasi antarlembaga seharusnya tidak dibangun dengan narasi yang menimbulkan kesan adanya pertentangan antara yudikatif dan eksekutif. Apalagi sampai muncul tudingan intervensi. Itu merupakan pernyataan yang serius dan harus didasarkan pada fakta serta ditempatkan secara proporsional,” kata Anshar.

Ia menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan pentingnya menjaga kemandirian peradilan. Selain itu, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga menempatkan sikap arif, bijaksana, profesional, serta menjaga martabat lembaga peradilan sebagai bagian dari pedoman perilaku hakim.

Anshar menyayangkan apabila pernyataan yang berkembang di ruang publik menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diikutinya, Gubernur Sulawesi Tengah tidak pernah menyatakan membatalkan putusan pengadilan, menentukan pihak yang berhak atas tanah, maupun mengambil alih kewenangan pengadilan dalam melaksanakan putusan.

Ia menilai sikap pemerintah daerah dalam polemik Tanjung Sari harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketenteraman, mencegah konflik sosial, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berpotensi terdampak.

Menjawab pertanyaan mengenai boleh tidaknya Ketua Pengadilan Negeri mengkritik pihak eksekutif melalui media, Anshar mengatakan tidak ada larangan bagi pimpinan pengadilan memberikan keterangan kepada media, terutama untuk menjelaskan administrasi peradilan, kewenangan pengadilan, maupun proses pelaksanaan putusan. Namun, menurutnya, setiap pernyataan tetap harus menjaga netralitas, objektivitas, kehati-hatian, dan kewibawaan lembaga peradilan.

“Jika suatu pernyataan di media bersifat personal dan menyerang pejabat eksekutif, hal tersebut berpotensi menjadi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Terkait konflik agraria Tanjung Sari, Anshar menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. I

Anshar mengingatkan adanya pelaksanaan eksekusi pada 2017 dan 2018 yang menurutnya, berdampak terhadap masyarakat serta kemudian diikuti penetapan yang membatalkan penetapan eksekusi beserta akibat hukumnya.

Menurut Anshar, pengalaman tersebut menjadi alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah-langkah pencegahan untuk menjaga stabilitas sosial dan melindungi masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bermaksud mencampuri kewenangan pengadilan maupun menilai kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, melainkan menjalankan fungsi pemerintahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan terbaru dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk maupun pihak Mahkamah Agung terkait pernyataan Anshar tersebut. *