POSO, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan Kepolisian Resor (Polres) Poso memperkuat sinergi penegakan hukum melalui pertemuan strategis yang digelar di Kantor Kejari Poso, Senin (21/7/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyatukan persepsi dalam menghadapi implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026.
Dalam pertemuan itu, kedua institusi berkomitmen membangun koordinasi yang lebih erat agar proses penanganan perkara berlangsung efektif, cepat, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat penyidik maupun penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Baru menuntut adaptasi yang cepat serta penyamaan persepsi antara jaksa dan penyidik kepolisian.
“Pemberlakuan KUHP Baru di tahun 2026 ini menuntut adaptasi cepat dan penyamaan persepsi yang solid antara jaksa dan penyidik Polri. Kita tidak ingin ada sumbatan komunikasi di lapangan yang bisa menghambat kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Poso dan Polres Poso sepakat membentuk forum koordinasi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara rutin setiap bulan.
Reporter: Ishaq


