MOROWALI, CS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali dan kediaman sejumlah pejabat pengelola keuangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp46 miliar, Rabu (29/7/2026).

Penggeledahan dilakukan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Morowali di Kantor KPU Morowali di Kompleks KTM, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, serta rumah Sekretaris dan Bendahara KPU selaku pengelola dana hibah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Budi Atmoko, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang akan didalami lebih lanjut. Proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan,” ujar Budi Atmoko.

Selain dokumen, penyidik juga mengamankan dua unit laptop yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Morowali, Adhar, membenarkan adanya penggeledahan di kantor KPU maupun di kediaman pejabat pengelola dana hibah.

Menurutnya, KPU Morowali mengelola dana hibah sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Adhar menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Morowali dan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Ini sudah menjadi risiko bagi setiap lembaga yang mengelola keuangan negara. Pada prinsipnya, kami sangat menghormati proses hukum dan akan selalu kooperatif,” kata Adhar.

Hingga kini, Kejari Morowali masih mendalami dokumen dan barang bukti yang telah disita untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. *