JAKARTA, CS – Isu mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut akan diambil alih pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ramai diperbincangkan pada akhir Juli 2026.
Namun, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang menetapkan seluruh gaji PPPK dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat.
Pembahasan yang berkembang saat ini mengarah pada usulan agar pemerintah pusat memberikan dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
Wacana tersebut muncul karena sejumlah daerah mengaku terbebani dengan meningkatnya belanja pegawai setelah pengangkatan PPPK, sehingga diperlukan solusi agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu kondisi keuangan daerah.
Hingga 28-29 Juli 2026, pemerintah belum mengumumkan perubahan skema penggajian PPPK secara nasional. Artinya, belum ada keputusan yang menyatakan seluruh gaji PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, akan dialihkan sepenuhnya ke APBN.
Pembahasan yang berkembang masih sebatas usulan dan dorongan politik agar pemerintah pusat memberikan bantuan atau skema pendanaan khusus bagi daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.
Dengan demikian, sistem penggajian PPPK saat ini belum berubah. Mekanisme pembayaran gaji tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai skema pendanaan tersebut. *


