PALU, CS – Persoalan pelayanan pertanahan di Kota Palu dan kabupaten lain se Sulawesi Tengah (Sulteng) masih rentan terhadap praktik korupsi, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama seluruh kepala daerah se-Sulteng, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Rapat yang dipimpin Gubernur Sulteng, Anwar Hafid tersebut menjadi forum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam forum itu, KPK bersama pemerintah daerah membahas berbagai langkah strategis guna menutup celah praktik korupsi pada sektor pertanahan yang selama ini dinilai memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Sejumlah agenda prioritas menjadi pembahasan, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), pemanfaatan data geospasial, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penguatan pelaksanaan reforma agraria.
KPK menegaskan keberhasilan pencegahan korupsi di sektor pertanahan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. *


