JAKARTA, CS – Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Penyesuaian ini menjadi kenaikan tukin pertama yang diterima TNI dan Kemhan dalam kurun delapan tahun terakhir.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui kebijakan baru ini, besaran tukin tertinggi kini menyentuh angka Rp 48.613.500 per bulan, khusus untuk posisi Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, dan KSAU).

Rincian Tukin TNI & Kemhan Berdasarkan Jabatan

Besaran tukin yang disalurkan bervariasi sesuai tingkat dan kelas jabatan masing-masing personel:

  • Rp 48.613.500/bulan: KSAD, KSAL, dan KSAU.
  • Rp 44.874.000/bulan: Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau.
  • Rp 2.553.100 – Rp 37.395.000/bulan: Kelas jabatan lainnya secara berjenjang.

Penyesuaian ini mengalami lonjakan cukup signifikan jika dibandingkan dengan aturan lama (Perpres No. 102 Tahun 2018), di mana tukin tertinggi saat itu berada di angka Rp 37.810.500.

Penyesuaian Pertama Sejak 2018

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan adanya kebijakan penyesuaian tukin tersebut. Ia menegaskan bahwa skema pembayaran akan disesuaikan secara ketat dengan kelas jabatan dan aturan pelaksanaannya.

Menurut Rico, lingkungan TNI dan Kemhan belum pernah mendapatkan penyesuaian indeks tunjangan kinerja sejak 2018, sementara banyak kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu menerimanya.

“Penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya,” ujar Rico.

Pemerintah berharap kenaikan tukin ini dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta mendukung agenda reformasi birokrasi di tubuh TNI maupun Kemhan.

Daftar Gaji Pokok Anggota TNI (2026)

Selain tukin, penerimaan bulanan prajurit TNI juga didasarkan pada gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:

Golongan I: Tamtama

  • Prajurit Dua / Tamtama Kelas Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu / Tamtama Kelas Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala / Tamtama Kelas Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama (Pama)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen)

  • Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi (Pati)

  • Brigjen / Laksma / Marsma: Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
  • Mayjen / Laksda / Marsda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Letjen / Laksdya / Marsdya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500