JAKARTA, CS – Pemerintah memberi sinyal bahwa pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan dalam APBN baru akan terealisasi pada Tahun Anggaran 2028.
Langkah ini diambil menyusul pembahasan APBN 2027 yang sudah memasuki tahap akhir.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa merombak total skema pendanaan saat ini berisiko mengganggu proses penyusunan anggaran yang tengah berjalan.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujar Purbaya saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan alokasi anggaran tersebut. Namun, penyesuaian teknisnya baru akan diterapkan pada APBN 2028.
Meski demikian, Purbaya mengonfirmasi bahwa penyesuaian ini belum dibahas secara rinci bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Belum,” tambahnya singkat.
Dasar Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa anggaran untuk Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam porsi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang. Kendati demikian, MK menegaskan bahwa program MBG tetap sah secara konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, Kamis (30/7/2026).
Gugatan perkara Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dikabulkan sebagian oleh MK. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh:
- Miftahol Arifin dan Umran Usman (Pemohon I)
- Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II)
- Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III)
- Rikza Anung Andita (Pemohon IV)
- Sa’ed (Pemohon V)
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa secara operasional, Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan.*


