MAKASSAR, CS – Sebuah powerbank milik penumpang terbakar dalam penerbangan pesawat Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (CKG) pada Kamis (30/7/2026). Kejadian tersebut dibenarkan oleh pihak Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi saat pesawat sedang mengudara menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” ujar Taufan dalam keterangan resminya di Makassar.
Penanganan Setelah Mendarat
Sesaat setelah pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Aviation Security (Avsec) maskapai langsung melaporkan kejadian tersebut. Penumpang pemilik powerbank kemudian diserahkan kepada pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama dengan pendampingan dari Airport Security Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak pengelola memastikan bahwa selama proses penanganan dan pendampingan berlangsung, seluruh operasional di bandara tetap berjalan normal tanpa kendala.
Kapasitas Baterai Sesuai Aturan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan identifikasi petugas, powerbank yang terbakar tersebut diketahui memiliki kapasitas 37 Watt-hour (Wh). Secara regulasi, kapasitas ini sebenarnya masih tergolong aman dan diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat.
Ketentuan pembawaan perangkat pengisi daya portabel dalam penerbangan di Indonesia diatur melalui:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024
Aturan Pembawaan Powerbank di Pesawat
Berikut poin-poin penting aturan pembawaan powerbank yang wajib dipatuhi penumpang:
- Kapasitas di bawah 100 Wh: Boleh dibawa ke dalam kabin tanpa perlu persetujuan khusus.
- Kapasitas 100 hingga 160 Wh: Harus melaporkan saat proses check-in dan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
- Kapasitas di atas 160 Wh / Tidak Teridentifikasi: Dilarang keras dibawa dalam penerbangan.
- Wajib di Kabin: Seluruh powerbank wajib dimasukkan ke dalam bagasi kabin dan dilarang disimpan di bagasi tercatat (kargo).
- Dilarang Digunakan: Penumpang dilarang mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang daya powerbank selama penerbangan berlangsung.
- Pembatasan Jumlah: Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit powerbank.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin kembali mengingatkan seluruh pengguna jasa penerbangan untuk senantiasa mematuhi regulasi keselamatan demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.*


