JAKARTA, CS – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sukses membongkar jaringan perjudian daring internasional yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, serta EMPIRE88. Pengungkapan kasus berskala besar ini mencatatkan angka perputaran dana yang amat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1,03 triliun.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tiga perkara perjudian daring yang ditangani polisi dalam kurun waktu tiga bulan. Dalam penyidikan, polisi menemukan jaringan yang mengoperasikan sejumlah situs perjudian daring dengan pusat kendali berada di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengatakan penyidik menelusuri sistem pembayaran yang digunakan jaringan tersebut.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” kata Adex dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Transaksi Judi Online Tembus Rp1,03 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, aliran dana jaringan tersebut tercatat melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT).
Nilai transaksi yang tercatat sejak Januari 2026 hingga proses penyidikan berlangsung mencapai Rp1.037.797.052.498. Angka tersebut menunjukkan besarnya perputaran dana yang berkaitan dengan jaringan perjudian daring tersebut.
Selain menelusuri transaksi, penyidik juga telah membekukan dana sebesar Rp51.991.693.314 yang tersebar pada lima penyelenggara jasa pembayaran.
Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan perusahaan dan rekening untuk mendukung sistem pembayaran transaksi perjudian daring.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan pembayaran.
APU diamankan di Semarang pada 15 Juli 2026. Ia diduga berperan sebagai penghubung dengan pengelola PT UPT atas perintah tersangka berinisial R.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MAY di Semarang. MAY diduga berperan sebagai direktur PT UPT yang digunakan untuk menampung uang dari transaksi deposit.
Sementara itu, R ditangkap di Tangerang Selatan pada 13 Juli 2026. Ia diduga memerintahkan pencarian direktur fiktif serta pembukaan rekening perusahaan.
Tersangka lainnya, GG, diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026. GG diduga berperan dalam mengurus legalitas PT UPT.
Adapun TS ditangkap di Tangerang Selatan pada 20 Juli 2026. Ia diduga bertugas mengatur transaksi keuangan operasional jaringan perjudian daring tersebut.
Selain lima tersangka, polisi masih memburu seorang berinisial FP. Polisi telah memasukkan FP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencekalan.
Polisi Telusuri Aset dan Putus Akses
Bareskrim Polri menyatakan pemberantasan perjudian daring tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku. Polisi juga melakukan penelusuran aset dan pemutusan akses terhadap situs yang digunakan.
Adex menegaskan penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mengejar pelaku, menelusuri aliran dana, hingga mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian daring yang dapat menimbulkan kerugian finansial.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.*


