JAKARTA, CS – Pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi online di Indonesia. Regulasi yang menata ulang skema tarif hingga pembagian wewenang antar-kementerian tersebut ditargetkan resmi terbit paling lambat pada September 2026.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan bahwa Perpres ini akan mempertegas acuan tarif layanan transportasi online, mulai dari pengangkutan penumpang hingga kurir pengantar barang dan makanan. Langkah penataan ini dirancang agar perlindungan terhadap pengemudi dan kepastian hukum bagi para pelaku industri semakin solid.

“Setelah finalisasi, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya,” jelas Dasco saat memberikan keterangan terkait perkembangan aturan tersebut.

Salah satu poin krusial dalam rancangan regulasi ini adalah kejelasan pembagian tugas antar-lembaga negara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memegang kendali atas penetapan tarif pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, regulasi tarif pengangkutan penumpang tetap berada di bawah wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta pembinaan para mitranya akan dinaungi oleh Kementerian UMKM.

Proses penyelarasan draf aturan saat ini dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara. Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penerbitan Perpres ini agar bisa rampung dalam waktu dekat.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” ujar Prasetyo.

Di sisi lain, kebijakan mengenai potongan komisi aplikator untuk angkutan penumpang sebenarnya telah mengalami penyesuaian mendasar melalui aturan Kemenhub yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Regulasi tersebut memangkas batas maksimal potongan komisi dari yang sebelumnya 20 persen menjadi hanya 8 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penyesuaian tarif yang sudah diberlakukan sejauh ini telah berjalan di lapangan dan membawa dampak nyata bagi para pengemudi.*