PALU, CS – Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail, dinyatakan bebas dari dakwaan, sedangkan mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemda Morowali, Arifin Ukasa, divonis lepas (onslag).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H., M.H., dalam sidang di PN Palu, Jumat (28/8/2026).

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Rachmansyah Ismail dan Arifin Ukasa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, kasus berkaitan dengan pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali yang berada di Jalan Garuda, Kota Palu.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. & Rekan menyampaikan sejumlah poin yang menjadi dasar pembelaan kliennya.

Mantan Pj Bupati Morowali, A. Rachmansyah Ismail. (Foto: Istimewa).

Tim kuasa hukum menyebut tidak ada lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai Rachmansyah Ismail. Mereka juga menyatakan temuan terkait pengadaan tersebut telah dipulihkan.

Salah satu fakta yang disorot kuasa hukum berkaitan dengan keterangan mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin, S.H., M.SA., dalam persidangan.

Menurut keterangan tersebut, pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan sebelum terbitnya Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP).

Rachmansyah Ismail disebut telah mengembalikan temuan BPK sebesar Rp8,775 miliar secara bertahap sebelum batas waktu 60 hari berakhir pada 18 September 2025.

Pemulihan tersebut kemudian disebut diperkuat dengan Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK-RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, seluruh temuan berkaitan dengan pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali disebut telah dipulihkan.

Kuasa hukum juga menyoroti asal-usul objek tanah dan bangunan yang menjadi bagian perkara.

Menurut mereka, tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, tersebut sebelumnya dibeli Rachmansyah Ismail dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., menggunakan dana pribadi sebelum Pemda Morowali memutuskan melakukan pembelian.

Pengacara Rachmansyah Ismail, Ekka Pontoh, S.H., M.H., mengatakan persoalan yang muncul dalam perkara tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat dari sisi administrasi pemerintahan.

Ia juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya mengenai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Menurut tim kuasa hukum, Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 memberikan waktu 60 hari bagi pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Kuasa hukum juga mengaitkan perkara tersebut dengan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 yang, menurut mereka, dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ketika pihak terkait secara proaktif mengembalikan kerugian negara.

Tim kuasa hukum menilai pengembalian temuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat kliennya.

Sementara itu, dengan adanya vonis bebas terhadap Rachmansyah Ismail, tim kuasa hukum menyebut putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap langkah hukum selanjutnya.

Mereka merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang menurut tim kuasa hukum mengatur mengenai putusan bebas.

Adapun rincian pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar vonis bebas terhadap Rachmansyah Ismail dan putusan lepas terhadap Arifin Ukasa merupakan bagian dari amar dan pertimbangan putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Perkara tersebut sebelumnya bergulir di PN Palu setelah JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan putusan, Jumat (28/8/2026), proses persidangan terhadap kedua terdakwa memasuki tahap baru setelah majelis hakim menjatuhkan putusan berbeda terhadap masing-masing terdakwa. *