PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama DPRD Sulteng menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulteng, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jumat (28/8/2026).

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid mengatakan perubahan kebijakan anggaran tersebut harus mampu menjawab perkembangan kondisi daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan.

Menurutnya, setiap penyesuaian dalam kebijakan anggaran pada akhirnya harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” kata Anwar.

Ia menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap sejumlah program prioritas.

Karena itu, Anwar meminta hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tidak berhenti sebagai dokumen penganggaran.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan program secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Anwar, nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia berharap seluruh program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.

Anwar juga menyoroti pentingnya menjaga hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi tantangan ekonomi maupun pembangunan Sulawesi Tengah.

Ia menilai sinkronisasi kebijakan antara Pemprov dan DPRD menjadi faktor penting agar program prioritas daerah dapat berjalan sesuai target.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” ujarnya.

Proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS sebelumnya dilakukan Badan Anggaran DPRD Sulteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Anwar memberikan apresiasi kepada kedua tim yang telah membahas berbagai usulan perubahan anggaran sebelum kesepakatan ditandatangani.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifudin Hafid dan didampingi Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim.

Turut hadir Wakil Gubernur Sulteng dr. Reny A. Lamadjido, Sekretaris Daerah Sulteng Novalina, anggota DPRD Sulteng, unsur Forkopimda, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut menjadi tahapan penting sebelum Pemprov Sulteng melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026. *