JOMBANG, CS –Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Dari total 552 peserta yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 peserta menyatakan setuju mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui AHWA.
Sementara itu, 150 peserta memilih agar mekanisme pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan melalui AHWA memperoleh dukungan mayoritas peserta muktamar.
Presidium Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, kemudian menetapkan hasil tersebut dalam forum sidang.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Muhammad Nuh di lokasi.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya mengemuka dalam rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya memperkirakan proses pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 dapat berlangsung pada Ahad.
Menurut Gus Ipul, setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan selanjutnya adalah AHWA bersidang untuk menentukan Rais Aam PBNU.
“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelas Gus Ipul.
Sebelum keputusan diambil, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sempat muncul di antara peserta maupun kandidat Ketua Umum PBNU.
Salah satu kandidat, Zulfa Mustafa, dalam sidang menyampaikan bahwa dirinya bersama empat calon Ketua Umum lainnya telah melakukan komunikasi terkait mekanisme AHWA.
Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua PBNU Alissa Wahid. Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan bukan menjadi kewenangan para kandidat Ketua Umum, melainkan keputusan seluruh peserta muktamar.
Menurut Alissa, forum muktamar tidak hanya membahas kepentingan pemilihan Ketua Umum untuk periode 2026-2031, tetapi juga menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” kata Alissa.
Ia mengingatkan agar seluruh kandidat tidak menjadikan kepentingan pemilihan Ketua Umum sebagai satu-satunya pertimbangan dalam menentukan arah keputusan muktamar.
Alissa menekankan bahwa kepentingan organisasi NU secara keseluruhan harus ditempatkan di atas kepentingan kontestasi pemilihan Ketua Umum.
“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya mekanisme AHWA, tahapan pemilihan kepemimpinan PBNU selanjutnya akan memasuki proses pemilihan Rais Aam sebelum dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Hasil Sidang Pleno III tersebut menjadi keputusan forum muktamar setelah mayoritas peserta memilih perubahan mekanisme dari sistem one man one vote menjadi AHWA.*
Sumber: nuonline


