BANGGAI,CS-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Banggai dikabarkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan bakal ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Akta Kematian.
Dalam kasus tersebut, oknum aleg yang berasal dari Dapil IV tersebut dilaporkan seorang warga inisial H asal kecamatan Toili Barat, karena dituding mengambil alih hak kepemilikan lahan seluas 2 hektar, yang telah dibayar untuk kepentingan perusahaan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, yang sempat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2026), pekan lalu membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus tersebut.
“Iya, ada laporannya,” kata Nur Arifin saat dikonfirmasi.
Meskipun saat ini kasus tersebut sedang bergulir dimeja penyidik, namun ia belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi laporan maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan dokumen, serta mengetahui rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, sejumlah informasi menyebutkan bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut melibatkan beberapa nama salah satunya mantan Camat Toili Barat inisial AK.
Dalam kasus tersebut, AK diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polresta Banggai pada Kamis 13 Agustus 2026.**
Reporter : Amlin


