MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LU (49) di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

LU diamankan, Senin (24/8/2026) siang setelah kedapatan membawa satu kardus berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dengan total mencapai 9.392 butir.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali (KPPBC TMP C Morowali).

Saat itu, LU yang tercatat sebagai karyawan swasta baru tiba di Bandara IMIP sekitar pukul 13.30 Wita.

Petugas Bea Cukai kemudian menaruh kecurigaan terhadap sebuah kardus berwarna cokelat yang dibawa oleh LU.

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap isi kardus. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan plastik klip berukuran besar yang berisi ribuan butir pil tanpa identitas produk.

“Ditemukan obat-obatan sebanyak 18 jenis dengan jumlah keseluruhan 9.392 butir,” terang Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa saat press release di Mapolres Morowali, Senin (31/8/2026).

Setelah temuan tersebut dipastikan, pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Morowali untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

LU beserta barang bukti selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait jenis, kandungan, asal-usul, serta tujuan kepemilikan ribuan butir obat tersebut.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah obat-obatan yang dibawa WNA tersebut masuk dalam kategori obat terlarang atau pelanggaran ketentuan peredaran obat dan farmasi.

Polres Morowali juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan distribusi obat-obatan tersebut. *