JAKARTA, CS – Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Nama Nusron disebut dalam kaitannya dengan dugaan penyerahan uang sebesar US$400 ribu kepada pihak yang dikaitkan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan fakta yang muncul dalam persidangan akan ditelaah dan dianalisis sebagai bagian dari proses pengusutan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mencermati seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan menelaah dan menganalisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Budi, setiap fakta yang terungkap di persidangan penting untuk membantu jaksa menyusun konstruksi perkara secara utuh.
“Pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Nama Nusron muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (1/9) malam hingga Rabu dini hari.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri atau Bajak Laut, mengenai penyerahan uang US$400 ribu.
Gus Alex menanyakan apakah uang tersebut diserahkan untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
Bahri awalnya mengaku tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut. Namun, setelah beberapa hari, ia menanyakan persoalan tersebut kepada Gus Alex.
Bahri kemudian mengatakan dirinya mendapat penjelasan bahwa Zainal Abidin merupakan pihak yang meminta uang tersebut dan disebut sebagai teman Nusron.
Dalam persidangan, Bahri juga mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan melalui seseorang bernama Erik.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya dititipkan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Uang yang semula disebut diperuntukkan bagi Ishfah kemudian dikaitkan dengan kebutuhan Pansus Haji DPR. Saat itu, Nusron Wahid diketahui menjabat sebagai Ketua Pansus Haji DPR periode 2024.
Keterangan mengenai aliran uang tersebut menjadi salah satu fakta baru yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, munculnya nama Nusron dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa dia telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. KPK masih akan menelaah keterangan dan fakta persidangan untuk menentukan relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.
Perkara Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa. Selain Yaqut, terdapat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba yang juga menjadi terdakwa.
Jaksa sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan pengaturan kuota haji khusus tambahan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK kini akan mendalami fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan mengenai dugaan aliran uang US$400 ribu yang dalam persidangan dikaitkan dengan Pansus Haji dan nama Nusron Wahid.*


