PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk dibahas lebih lanjut dan direncanakan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Pembahasan usulan Raperda tersebut dilakukan dalam rapat Bapemperda DPRD Sulteng di Ruang Baruga, Lantai 3 Sekretariat DPRD Sulteng, Kamis (10/9/2026).

Rapat dibuka Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda, Abdul Rahman, ST., IAI, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, S.Ag., MH. Pembahasan turut dihadiri Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Dalam pembahasan tersebut, Biro Hukum menyampaikan dukungan terhadap usulan Raperda. Biro Hukum juga memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi.

Keterlibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan masukan terkait aspek pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah di lapangan.

Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya membahas tindak lanjut usulan tersebut sebagai bagian dari proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual direncanakan menjadi salah satu materi yang masuk dalam Propemperda Sulteng Tahun 2027.

Melalui proses pembahasan tersebut, DPRD Sulteng mendorong pembentukan peraturan daerah yang terarah dan partisipatif, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta kebutuhan masyarakat di Sulteng. *