JAKARTA, CS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar dari Politikus PSI, AA. Tindakan tegas ini diambil penyidik untuk mendalami aliran dana pengamanan jalur pengangkutan (hauling) batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengembangan perkara gratifikasi yang ikut menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dari hasil penelusuran penyidik, fokus pemeriksaan kini diarahkan untuk membongkar keterlibatan serta peran aktif tiga entitas perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini memperkuat indikasi adanya aliran dana ilegal dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
Budi menambahkan, praktek korupsi ini melibatkan skema pemotongan atas setiap tonase batu bara yang melintas di Kukar. Proses penerimaan gratifikasi tersebut diduga kuat dijalankan secara sistematis bersama pihak korporasi.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” imbuhnya.
Penetapan status tersangka pada tiga perusahaan serta penyitaan uang dari AA menjadi strategi lembaga antirasuah dalam memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery). Tindakan korporasi tersebut dinilai bukan lagi sekadar perbuatan individu.
Saat ini, tim penyidik terus menerapkan metode follow the money guna melacak alur distribusi uang serta menyingkap dugaan praktik pungutan liar berkedok jasa fasilitas jalur hauling batu bara, mulai dari lokasi penambangan hingga ke pelabuhan muat.
Penyidik juga melakukan pencocokan antara skema tarif pungutan fasilitas jalan tersebut dengan volume riil batu bara yang diangkut. Mengenai potensi pemanggilan ulang AA, KPK menyatakan akan melihat perkembangan kebutuhan penyidikan ke depan.*
Sumber: tirto.id


