PALU, CS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah dugaan tindak pidana terjadi.
Sekitar 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sekaligus mendukung jalannya rekonstruksi.
Dari 34 adegan yang diperagakan, adegan 14 hingga 23 menggambarkan rangkaian aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pada adegan 14, tersangka memperagakan saat menghadang korban yang sedang berada di atas sepeda motor. Tersangka kemudian menuju rumah korban dan terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi.
Rangkaian berikutnya memperagakan cara tersangka masuk ke rumah korban melalui bagian samping. Setelah berada di dalam rumah, tersangka memperagakan rangkaian tindakan hingga terjadi aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi kemudian berlanjut hingga adegan 23 yang menggambarkan bagian akhir dari rangkaian peristiwa di dalam rumah korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby dan sejumlah pejabat utama Polresta Palu.
Tiga orang dari pihak Kejaksaan turut menyaksikan langsung proses rekonstruksi. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, secara umum rangkaian kejadian yang diperagakan tersangka masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.
Polisi masih mendalami motif tersangka dalam perkara tersebut. Dari hasil sementara penyidikan, aksi tersebut diduga berkaitan dengan rasa sakit hati terhadap korban.
Usai rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, polisi masih mencari telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.*


