JAKARTA, CS – Kasus keracunan massal yang berulang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa terus-menerus diselesaikan hanya dengan permohonan maaf atau sanksi administratif semata. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa unsur kelalaian yang berakibat pada gangguan kesehatan hingga ancaman jiwa sudah masuk ke ranah pidana.
Penegak hukum didorong untuk bertindak tegas terhadap para pihak yang terbukti lalai menjalankan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan. Langkah hukum dinilai krusial guna memberikan efek jera, mengingat kejadian serupa terus berulang di berbagai daerah.
“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” ujar Fickar dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Fickar menambahkan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menargetkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan. Menurutnya, kepolisian juga perlu menelusuri potensi penyebab lain, seperti pemotongan anggaran pasokan pangan yang berpotensi menurunkan mutu dan keamanan hidangan.
“Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan,” tegas Fickar.
Sikap tegas ini beriringan dengan langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang membuka peluang sanksi pidana bagi pengelola SPPG yang terbukti lalai. Hal tersebut disampaikannya menyusul insiden keracunan yang menimpa ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sudaryono menyatakan bahwa sejumlah kasus di wilayah lain telah diproses oleh aparat kepolisian, bahkan beberapa di antaranya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ungkap Sudaryono usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.*


