JAKARTA, CS – Kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Permintaan tersebut disampaikan Wa Ode dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026), setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.
Wa Ode menilai keterangan Dito belum menjawab sejumlah pertanyaan penting mengenai asal-usul serta jumlah kuota haji tambahan untuk Indonesia.
Menurut dia, Jokowi dinilai lebih mengetahui persoalan tersebut karena saat masih menjabat sebagai presiden, ia terlibat langsung dalam pembahasan tawaran tambahan kuota haji dari Raja Arab Saudi.
“Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau, sekarang mantan Presiden,” kata Wa Ode dalam persidangan.
Ia pun meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui penuntut umum untuk memberikan keterangan mengenai persoalan kuota haji.
Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk membuat perkara tersebut menjadi lebih terang, khususnya bagi kepentingan pembelaan Gus Alex dan terdakwa lainnya.
Pertanyaan yang ingin digali antara lain terkait jumlah kuota tambahan yang diberikan serta peruntukannya, apakah untuk jemaah haji reguler atau haji khusus.
Namun, Dito dalam persidangan mengaku tidak mengetahui hasil pembahasan teknis mengenai kuota tersebut.
Dito Ungkap Tawaran Raja Arab Saudi
Dalam kesaksiannya, Dito mengungkap Raja Arab Saudi sempat menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia ketika bertemu dengan Jokowi.
Dito mengatakan dirinya mengetahui adanya tawaran tambahan kuota tersebut. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pasti kuota yang ditawarkan karena pembahasan teknis dilakukan dalam rapat lanjutan yang tidak diikutinya.
“Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota tapi ada beberapa sektor lainnya seperti investasi dan juga perdagangan lainnya,” ujar Dito.
Ketika ditanya jaksa mengenai jumlah kuota tambahan, Dito menyatakan tidak mengetahuinya karena pembahasan mengenai angka tersebut dilakukan dalam rapat teknis berikutnya.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa sebelumnya mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.*


