MAKASSAR, CS – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., mendorong penguatan tata kelola persidangan melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya dalam proses perekaman dan penyusunan risalah rapat DPRD.

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan koordinasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), di Makassar, Selasa (22/9/2026).

Kunjungan difokuskan pada pertukaran informasi mengenai pengelolaan persidangan sekaligus menggali penerapan teknologi speech-to-text untuk mendukung pekerjaan perisalah.

M. Sadly Lesnusa didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H., bersama staf.

Rombongan diterima Farida Clara, P.SP., M.M., Pejabat Fungsional pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Provinsi Sulsel.

Sadly mengatakan, koordinasi tersebut memberikan sejumlah referensi yang dapat dipelajari untuk memperkuat pelaksanaan tugas persidangan di Sekretariat DPRD Sulteng.

“Dari koordinasi ini ada beberapa hal penting yang kita peroleh, mulai dari bagaimana penjadwalan persidangan disiapkan, bagaimana menghadapi perubahan agenda, bagaimana materi yang masih membutuhkan pendalaman ditempatkan dalam tahapan pembahasan, sampai dengan bagaimana teknologi dapat mendukung pekerjaan perisalah,” ujar Sadly.

Menurut dia, berbagai pengalaman tersebut akan dipelajari dan disesuaikan dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Dalam koordinasi tersebut, salah satu pembahasan berkaitan dengan mekanisme penjadwalan rapat paripurna. Penjadwalan pada prinsipnya disusun melalui Badan Musyawarah (Banmus) dengan mempertimbangkan perkembangan agenda kedewanan.

Dalam pelaksanaannya, jadwal persidangan dapat mengalami penyesuaian apabila terdapat perubahan agenda maupun kebutuhan pembahasan yang berkembang.

Kondisi tersebut menuntut kesiapan Sekretariat DPRD dalam mengikuti perkembangan agenda secara cepat dan tertib, termasuk dalam penyiapan bahan rapat, dukungan administrasi, koordinasi teknis, hingga dokumentasi.

Pembahasan juga mencakup materi persidangan yang belum memperoleh pembahasan secara menyeluruh. Dalam kondisi tersebut, diperlukan komunikasi antara pimpinan DPRD, fraksi, dan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) agar materi dapat ditempatkan sesuai tahapan pembahasan dan dilakukan pendalaman sebelum masuk ke agenda berikutnya.

Sadly menilai pengelolaan dinamika persidangan membutuhkan dukungan Sekretariat DPRD yang responsif, namun tetap menjaga ketertiban administrasi.

“Setiap perubahan agenda maupun materi yang masih memerlukan pendalaman harus diikuti dengan kesiapan administrasi dan teknis. Sekretariat DPRD harus mampu memberikan dukungan secara cepat dan tepat, sehingga seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut adalah digitalisasi proses perisalah melalui pemanfaatan teknologi speech-to-text.

Teknologi ini memungkinkan rekaman suara dalam rapat dikonversi menjadi teks secara otomatis sehingga dapat membantu petugas melakukan transkripsi dan penyusunan notula maupun risalah.

Menurut Sadly, pemanfaatan teknologi tersebut dapat membantu mempercepat proses perisalah sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen persidangan.

Namun, ia menegaskan teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu. Hasil transkripsi perlu diverifikasi dan dikoreksi petugas untuk memastikan nama, istilah, substansi pembicaraan, maupun keputusan yang tercantum dalam risalah tetap akurat.

Speech-to-text dapat membantu mempercepat proses transkripsi, tetapi teknologi tetap menjadi alat bantu. Hasil transkripsi harus diverifikasi dan dikoreksi oleh petugas agar substansi pembicaraan, nama, istilah, maupun keputusan yang tercantum dalam risalah tetap akurat,” tegasnya.

Selain teknologi, koordinasi juga membahas kelengkapan administrasi dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, termasuk berita acara, nota persetujuan bersama, serta dokumen keputusan.

Aspek penandatanganan produk persetujuan DPRD juga menjadi bagian dari pembahasan, termasuk pelaksanaan penandatanganan oleh unsur pimpinan sesuai kehadiran dan kewenangan masing-masing.

Sadly mengatakan digitalisasi perisalah tidak cukup hanya dengan mengubah rekaman suara menjadi teks. Ke depan, pemanfaatan teknologi perlu diarahkan untuk mendukung alur kerja persidangan secara lebih terintegrasi.

“Yang kita ambil dari koordinasi ini bukan hanya teknologinya, tetapi juga pola kerja yang mendukung tertibnya persidangan. Teknologi harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem kerja, sehingga proses dokumentasi menjadi lebih cepat, tertib, akurat, dan mudah ditelusuri,” ujarnya.

Ia menambahkan, berbagai informasi dan pengalaman yang diperoleh dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan pembelajaran bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng dalam memperkuat tata kelola persidangan.

Kunjungan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng memperkuat dukungan administrasi dan teknis terhadap pelaksanaan fungsi DPRD, sekaligus mendorong pengelolaan persidangan yang lebih tertib, adaptif, terdokumentasi, dan didukung pemanfaatan teknologi. *