PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Sidang DPRD Sulteng, Kota Palu, Selasa (15/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulteng, H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Sulteng. Pemerintah provinsi diwakili Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, bersama jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng.

Pembahasan perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja, serta penguatan pembiayaan. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program prioritas pemerintah daerah yang berdampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, mengatakan perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan dinamika dan kebutuhan daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Menurut Arus, pembahasan perubahan APBD dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah serta kesinambungan program prioritas.

Raperda perubahan APBD 2026 kemudian ditetapkan setelah melalui seluruh tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng.

Wakil Gubernur, Reny A. Lamadjido hadir mewakili pemerintah provinsi dalam rapat paripurna tersebut, didampingi para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng.

Penetapan perubahan APBD 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dengan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng selanjutnya berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah, agar pelaksanaan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. **