PALU, CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai menyusun landasan regulasi bantuan hukum melalui pembahasan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum.
Regulasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Sulteng, Jalan Dr. Samratulangi Nomor 80, Palu, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., serta dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam pembahasan tersebut, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting untuk merumuskan dasar konseptual, ilmiah, dan yuridis bagi pembentukan Ranperda tentang Bantuan Hukum.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menekankan pentingnya naskah akademik yang komprehensif agar rancangan regulasi memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Menurutnya, pengaturan bantuan hukum perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kesetaraan akses masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum.
Melalui regulasi tersebut, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan dapat dirumuskan secara jelas dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FGD ini juga menjadi ruang untuk menghimpun masukan, pandangan, dan saran dari berbagai pihak. Berbagai masukan tersebut akan dikaji sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum proses pembentukan Ranperda berlanjut ke tahapan berikutnya.
Komisi I DPRD Sulteng mendorong agar substansi yang dirumuskan memiliki arah kebijakan yang sistematis dan dapat diimplementasikan, sehingga tidak berhenti pada pembentukan regulasi semata.
Penyusunan Ranperda tentang Bantuan Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Sulteng dalam mendorong produk hukum daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan penyusunan regulasi yang terarah, Ranperda tersebut diharapkan dapat mendukung perluasan akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum bagi masyarakat di Sulawesi Tengah sesuai ketentuan yang berlaku. *


