PALU, CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya menyempurnakan regulasi daerah terkait akses keadilan dan perlindungan hukum.
Ranperda tersebut merupakan prakarsa Komisi I DPRD Sulteng untuk menyesuaikan penyelenggaraan bantuan hukum dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES, itu berlangsung di Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026). Uji publik tersebut dihadiri anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun Reni Etikawati, S.H., M.H., memaparkan materi Ranperda. Pembahasan juga menghadirkan Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, serta Dr. Imran, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum didasarkan pada kebutuhan memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan menjamin kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Dalam kerangka tersebut, bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi salah satu aspek penting yang perlu dijamin melalui kebijakan daerah. Akses terhadap pendampingan hukum diharapkan dapat membantu warga yang menghadapi persoalan hukum agar memperoleh perlindungan dan kesempatan yang setara dalam proses hukum.
Selain masyarakat miskin, materi Ranperda juga menyoroti kebutuhan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) ketika menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Pendampingan hukum dalam konteks tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara profesional dan akuntabel.
Perlindungan hukum bagi ASN perlu dibedakan dari persoalan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Dengan batasan tersebut, bantuan hukum diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kewenangan secara bertanggung jawab tanpa menghilangkan pertanggungjawaban atas tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Uji publik ini juga menjadi bagian dari pembahasan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
Regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan penyelenggaraan bantuan hukum saat ini. *


