Pemekaran Kelurahan Vatutela Terancam Batal

Ketua Pansus Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela, H. Nanang,SP.,M.AP saat menyampaikan laporan pansus, di Ruang sidang utama DPRD Palu, Rabu 17 Juli 2024. (Foto : channelsulawesi.id)

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya adalah Raperda  tentang pembentukan Kelurahan Vatutela.

Rapat Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh.Rizal Dg Sewang, digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu 17 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Gara-Gara Hajar Modjo, Pemkot dan DPRD “Berantem” Rapat Banggar Ditunda

Paripurna dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Palu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan anggota-anggota DPRD.

Melalui laporannya, Ketua Pansus Raperda Pemekaran Kelurahan Vatutela, H. Nanang, menyampaikan berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Bagian Hukum dan  Bagian Pemerintahan Setda Kota Palu, serta tokoh-tokoh masyarakat. Pembahasan pemekaran Vatutela tidak dapat dilanjutkan.

“Dikarenakan Tim Pemekaran Kelurahan Vatutela tidak memenuhi persyaratan yang diminta Pansus,” ucap H. Nanang.

Nanang memaparkan, sejauh ini panitia pemekaran Vatutela belum memiliki dokumen mengenai penamaan kelurahan yang dimekarkan.

Kemudian, belum terpenuhinya salah satu syarat administrasi untuk pembentukan kelurahan, yakni letak wilayah.

Baca Juga :  Capaian PAD Kota Palu Menurun, DPRD Minta Walikota Evaluasi OPD

“Dan dikembalikan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat merapatkan kembali terkait dengan letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan,” katanya.

Selain itu, pria yang juga Ketua Fraksi PKB itu, menyampaikan Pansus juga telah mengajukan dua permintaan sebagai syarat dari pemekaran itu kepada panitia pemekaran. Pertama, jumlah penduduak kelurahan yang dimekarkan dengan jumlah penduduk kelurahan induk. Dua, kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dengan yang akan dimekarkan.

“Dua point itu yang kami ajukan, tetapi sampai Paripurna  hari ini berlangsung belum dipenuhi panitia pemekaran dan pemerintah Kota Palu,” tandasnya. *

Baca Juga :  KPK Sebut MCP Palu Tahun 2021 Capai 82,77 Persen

YAMIN

Pos terkait