Pelayanan Pindah Memilih Hingga 28 Oktober

Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muh. Musbah

PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) mengumumkan bahwa layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi warga yang memenuhi syarat akan dibuka hingga batas akhir, Pukul 23.59 Wita, Senin 28 Oktober 2024.

Layanan ini tersedia untuk lima kategori pemilih yang memerlukan akses khusus untuk memberikan suara di luar domisili.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi oleh KPU Kota Palu

Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muh. Musbah menyampaikan bahwa layanan DPTb ini diberikan untuk mengakomodasi pemilih yang berada dalam situasi khusus, seperti:

1. Bekerja di luar domisili.
2. Menjalani rehabilitasi narkoba.
3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial.
4. Menempuh pendidikan menengah dan tinggi.
5. Pindah domisili.

“Seluruh jajaran adhock PPK dan PPS siap melayani pemilih dalam kategori ini hingga batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Musbah, Minggu 27 Oktober 2024.

Musbah juga mengimbau kepada warga Kota Palu yang memenuhi salah satu dari lima kriteria tersebut agar segera memanfaatkan layanan ini sebelum batas waktu berakhir, sehingga dapat tetap menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang. **

Pos terkait