PALU, CS – Tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Hambuako, telah melaporkan pasangan calon nomor urut 1, Ahmad H. M. Ali, ke Bawaslu.
Laporan ini disampaikan oleh tim hukum yang terdiri dari Amerullah, S.H., Johari, S.H., Mohamad Natsir Said, S.H., dan Abdul Azis, dengan alamat di Jalan Moh. Yamin, Nomor 08 Kota Palu.
Abdul Azis, salah satu kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pegawai honorer dalam kampanye Ahmad H. M. Ali.
Dugaan ini muncul setelah acara deklarasi dukungan yang berlangsung di kediaman calon gubernur pada tanggal 29 Oktober 2024, dan terungkap pada 31 Oktober 2024.
Abdul Azis mengungkapkan bahwa saksi dan bukti yang dimiliki sudah cukup, termasuk rekaman video yang menunjukkan seorang perempuan membacakan pernyataan dukungan dari sekelompok guru honorer di Kota Palu.
“Pelibatan pegawai negeri sipil dalam kampanye merupakan pelanggaran, sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) Huruf f Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018,” tegas Abdul Azis, dikutip channelsulawesi.id dari mediaalkhairaat, Jumat 1 Oktober 2024.
Laporan tersebut bernomor 08/LP/PG/Prov/26.00/X/2024.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Tim Advokasi dan Hukum BERAMAL, Isman, menegaskan bahwa tim kampanye mereka tidak melibatkan ASN atau PNS dalam setiap aktivitas kampanye.
Isman menyatakan keyakinan bahwa semua kegiatan kampanye telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Segala hal terkait ASN merupakan ranah Bawaslu dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan kami yakin semua aktivitas kampanye telah berjalan sesuai aturan. Namun, pada dasarnya itu hak mereka untuk melaporkan,” tandasnya. **