SIGI, CS – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sigi 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, di aula kantor KPU Sigi, Kamis 5 Desember 2024.
Rapat pleno yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa 3 hingga Kamis 5 Desember 2024, mencatatkan bahwa pasangan Rizal Intjenae-Samuel Pongi berhasil meraih total 55.201 suara, unggul signifikan dibandingkan dengan tiga pasangan calon lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, yang memimpin jalannya rapat pleno, mengungkapkan bahwa Paslon Rizal-Samuel memperoleh suara terbanyak, mengalahkan Paslon lainnya.
Pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga menempati posisi kedua dengan 46.496 suara, disusul oleh Paslon Husen Habibu dan Ayub Willem Darawia yang meraih 23.930 suara. Paslon Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita berada di urutan terakhir dengan 12.418 suara.
“Secara keseluruhan, jumlah suara yang masuk tercatat sebanyak 141.589 suara. Dari jumlah tersebut, 138.045 suara dinyatakan sah, sementara 3.544 suara tidak sah,” jelas Soleman.
Selain hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, dalam pleno tersebut juga diumumkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Pasangan calon nomor urut dua, Anwar Hafid dan Reny A. Lamadjido, berhasil meraih suara terbanyak, diikuti oleh Paslon nomor urut satu, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, serta Paslon nomor urut tiga, Rusdy Mastur dan Sulaiman Agusto Jambuako.
Rapat pleno rekapitulasi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU Kabupaten Sigi, Ketua Bawaslu beserta anggotanya, serta saksi dari masing-masing pasangan calon baik untuk Pilkada Bupati maupun Gubernur. Meskipun proses pleno berlangsung lancar, rapat sempat diwarnai dengan beberapa keberatan dari saksi pasangan calon terkait hasil penghitungan suara yang diumumkan.
Setelah pleno ini, tahapan Pilkada Sigi akan memasuki masa tunggu selama tiga hari. Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Sigi akan mengajukan rekomendasi penetapan hasil kepada MK sebagai bagian dari tahapan formal.
Meskipun terdapat keberatan dari saksi Paslon nomor urut2, Agus Lamakarate-Semuel Riga yang belum menandatangani berita acara, hasil pleno ini semakin mendekatkan pasangan Rizal-Samuel untuk segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sigi untuk periode mendatang. **