PALU, CS – Sebanyak 100.402 pekerja rentan di Sulawesi Tengah kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan di ruang Polibu, Kantor Gubernur, Rabu (24/9/2025).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M, mewakili gubernur menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan sangat krusial. Pasalnya, kelompok ini sewaktu-waktu bisa kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), gagal panen bagi petani, hingga nelayan yang tak bisa melaut karena cuaca buruk.

“Kerja sama ini adalah komitmen kepada pekerja rentan yang membutuhkan uluran tangan dan perhatian serius,” ujar Novalina.

Ia menjelaskan, perlindungan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru akibat PHK yang dialami kepala keluarga selaku pencari nafkah maupun musibah kecelakaan kerja yang berujung disabilitas permanen hingga meninggal dunia.

Lebih jauh, Novalina berharap inisiatif tersebut tidak hanya bernilai duniawi tetapi juga menjadi amal ibadah.

“Mudah-mudahan ini tidak hanya tercatat di dunia, tapi menjadi bekal amalan kita setelah kehidupan di dunia,” ucapnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dinilai sejalan dengan Nawa Cita Berani, khususnya Berani Sehat dan Berani Cerdas.

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat jaminan biaya pengobatan hingga pemulihan, sementara anak ahli waris juga berhak atas beasiswa pendidikan jika peserta meninggal dunia.

Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palu, Mintje Wattu, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng.

Editor: Yamin