PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, di ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, perwakilan instansi terkait, tenaga ahli, serta pejabat Sekretariat DPRD Sulteng.

Adapun dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.

Sri Indraningsih menegaskan, pembahasan kedua raperda tersebut dinilai mendesak karena menyangkut kepentingan daerah serta keberlanjutan tata kelola keuangan daerah.

“Perubahan bentuk hukum diperlukan untuk memperkuat legalitas, efisiensi manajemen, serta membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel. Sedangkan penyertaan modal perlu ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD 2026,” ujarnya.

Selain dua raperda tersebut, rapat juga menyinggung sejumlah usulan raperda Propemperda 2026, di antaranya Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.

Bapemperda juga mencatat tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah, serta Perda Ketenagakerjaan.

Sri Indraningsih menambahkan, Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri agar seluruh raperda memenuhi standar hukum serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng atas dua raperda yang dibahas, untuk selanjutnya diparipurnakan.*

Editor: Yamin