PALU, CS – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia dimanfaatkan Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menyoroti kondisi jurnalis yang dinilai belum sejahtera.

Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa jurnalis merupakan pekerja profesional yang berhak mendapatkan upah layak, perlindungan kerja, serta kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Data dari survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menunjukkan sebagian besar jurnalis di Sulteng masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), meskipun telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan ketidakseimbangan antara beban kerja dan risiko profesi dengan imbalan yang diterima.

Di sisi lain, jurnalis juga menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Koalisi mencatat adanya kasus intimidasi saat peliputan, intervensi terhadap kebijakan redaksi, hingga munculnya praktik swasensor akibat tekanan ekonomi maupun kepentingan tertentu. Lemahnya perlindungan hukum dinilai semakin memperparah situasi tersebut.

Koalisi menilai persoalan kesejahteraan dan kebebasan pers tidak dapat dipisahkan. Rendahnya tingkat kesejahteraan membuat jurnalis lebih rentan terhadap berbagai tekanan yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.

“Pers yang bebas hanya dapat terwujud jika jurnalis bekerja dalam kondisi sejahtera dan tanpa tekanan,” demikian pernyataan koalisi.

Melalui momentum ini, Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng mendesak perusahaan media untuk memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pemberian upah sesuai standar, jaminan sosial, serta menghentikan praktik kerja yang merugikan jurnalis. *