PALU, CS – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi sekitar 20 hingga 30 perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang tergabung dalam Satgas PKH menyatakan masih melakukan proses identifikasi dan klarifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sejumlah perusahaan telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aktivitas usaha di lapangan.

“Beberapa perusahaan sudah diidentifikasi dan diklarifikasi oleh tim Satgas PKH. Nanti akan ditentukan bentuk pelanggarannya, apakah dikenakan denda, penguasaan kembali lahan, atau kedua-duanya,” ujarnya di sela kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Jumat (8/5/2026).

Ia menegaskan, penanganan yang dilakukan Satgas PKH lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara dan pengembalian penguasaan lahan dibandingkan penegakan hukum pidana.

“Pidana itu sifatnya ultimum remedium atau langkah terakhir. Yang lebih diutamakan adalah sanksi administratif, pemulihan kerugian negara, dan pemulihan penguasaan lahan,” jelasnya.

Anang menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung agenda prioritas pemerintah, termasuk penertiban kawasan hutan, pengawasan dana desa, serta pengawalan program strategis nasional.

Selain sektor kehutanan dan pertambangan, Kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah program pemerintah periode 2024-2029, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Jaga Desa, Koperasi Merah Putih, hingga program cetak sawah.

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, sementara aspek administrasi tetap didahulukan pembinaan sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

“Kalau sifatnya administrasi, sebisa mungkin dibimbing dan dipulihkan dulu. Tapi kalau ada unsur fiktif atau digunakan untuk kepentingan pribadi, tentu itu masuk ranah pidana,” katanya.

Terkait dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum, ia menegaskan hal tersebut diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan publik.

“Kalau digunakan untuk pelayanan publik dan sarana prasarana, itu tidak masalah. Yang penting bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. *(MAL)