PALU, CS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui surat nomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.
Besarannya adalah 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa, atau uang tunai sebesar Rp37.500 per jiwa. Sementara itu, besaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
Pengumpulan Zakat Fitrah dan Fidyah akan dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026. Masyarakat diimbau untuk menyalurkannya melalui Baznas Kota Palu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah atau swasta, maupun UPZ yang berada di masjid masing-masing wilayah.
Kepala Kemenag Kota Palu, H. Ahmad Hasni, menyampaikan bahwa seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Palu telah diminta untuk meneruskan informasi ini kepada para imam masjid, serta melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait.
Surat ini juga ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat/UPZ, dan penyuluh agama Islam se Kota Palu, serta ditembuskan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Walikota Palu, dan Ketua Baznas Kota Palu. *

