PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama gedung DPRD, Kamis (19/2/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Rico Andi Tjantjo Djanggola, membahas laporan hasil reses masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, penyampaian telaah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD oleh Badan Anggaran, serta pembentukan panitia khusus (pansus) terkait persoalan operasional tambang di wilayah Kota Palu.
Dalam agenda pertama, pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan laporan pelaksanaan reses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota dewan melaporkan hasil reses melalui rapat paripurna, yang sekurang-kurangnya memuat waktu dan lokasi kegiatan, aspirasi masyarakat, serta dokumentasi.
Rico menjelaskan, reses menjadi sarana bagi anggota dewan untuk menyerap langsung kebutuhan dan keluhan warga di daerah pemilihan masing-masing.
Menurutnya, pola perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis maupun top-down dan bottom-up belum sepenuhnya menjangkau seluruh aspirasi masyarakat.
“Aspirasi yang diperoleh saat reses akan dibawa ke forum resmi DPRD dan dibahas bersama perangkat daerah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hasil reses tersebut selanjutnya dirumuskan dalam dokumen Pokir DPRD sebagai bahan penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen itu juga harus selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Pada akhir pembahasan agenda pertama, Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyerahkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD kepada pimpinan sidang.
Rapat kemudian berlanjut pada penyampaian telaah Pokir oleh Badan Anggaran untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pokir DPRD. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja sehari sebelumnya yang melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait usulan program hasil reses, rapat dengar pendapat, dan forum resmi lainnya.
Pembahasan Pokir mengacu pada Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan Pokir sebagai bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Sebelumnya, rancangan Pokir telah dihimpun dari masing-masing pimpinan dan anggota DPRD untuk dibahas sesuai tahapan yang berlaku.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar penginputan Pokir sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kota Palu Tahun 2027 yang dijadwalkan pada Maret 2027.
Namun, pembahasan telaah Pokir belum seluruhnya rampung karena keterbatasan waktu. Badan Musyawarah DPRD akan menjadwalkan kembali pembahasan lanjutan sebelum masuk tahapan pembahasan RKPD 2027.
Pada agenda terakhir, DPRD membentuk pansus untuk menindaklanjuti persoalan operasional pertambangan di wilayah Kota Palu. Pansus tersebut diketuai Moh. Haekal Ishak dengan wakil ketua Ratna Mayasari Agan. *

