MOROWALI, CS – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sanggiang Kinambuka Polres Morowali berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
AKP Wawan Kurnadi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial HH dan F. Keduanya melakukan aksi pencurian pada Desember 2025 di Desa Dampala, Kecamatan Bahodopi, dengan korban bernama Yusran.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur tujuh unit sepeda motor milik korban.
“Saat pemeriksaan, HH dan F mengaku tergiur melihat banyak motor di rumah korban. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu-sabu,” ujar AKP Wawan Kurnadi.
Ia menjelaskan, kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Morowali menjerat HH dan F dengan Pasal 363 ayat (1) huruf f dan d KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat memperlihatkan barang bukti hasil curanmor kepada wartawan, AKP Wawan Kurnadi turut didampingi Kanit Pidum Ipda Herman dan KBO Reskrim Iptu Abdul Hamid Dg Mapato.
Reporter: Murad


