BANGGAI,CS-Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai secara resmi memberlakukan pelaksanaan lima hari sekolah.
Pemberlakuan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, tertanggal 29 Januari 2026.
Dalam SE itu disebutkan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah yaitu Senin-Jumat, dan berlaku untuk PAUD/TK, SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Banggai.
Adapun pelaksanaannya mendasari beberapa peraturan seperti, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pelaksanaan lima hari sekolah mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Februari 2026 pada seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD/sederajat. SMP/ sederajat, dan Pendidikan kesetaraan Paket C.
Disebutkan pula, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Hari sekolah digunakan bagi Kepala Sekolah, Guru, Tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun teknis pelaksanaan waktu belajar lima hari kerja disekolah adalah sebagai berikut :
1) Hari Senin sampai Kamis
a. Jenjang PAUD kelas A
b. Jenjang PAUD Kelas B
c. Jenjang SD/sederajat
Kelas 1 dan kelas 2
Kelas 3 sd kelas 6
d. Jenjang SMP/sederajat
2) Hari Jumat
a. Jenjang PAUD
b. Jenjang SD/sederajat
c. Jenjang SMP/sederajat.
1. Hari Senin s.d Kamis
jam 07.30 wita s.d jam O9.30 wita
jam 07.30 wita s.d jam 10.30 wita
Hari Belajar Guru dilaksanakan 1 (satu) kali dalam seminggu setelah pulang sekolah dan jadwalnya diatur oleh satuan pendidikan.
a. Jenjang PAUD
jam 07.15 wita s.d jam12.15 wita
jam 07.15 wita s.d jam13.30 wita
jam 07.15 wita s.d jam14.30 wita
Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas dan Kepala Sekolah melaksanakan monitoring dan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Pemberian Makan Bergisi Gratis (MBG) di satuan pendidikan di koordinasikan dengan pihak SPPG dengan pengaturan :
b. Jenjang SD dan SMP
jam 07.30 wita s.d jam 09.30 wita
jam 07.15 wita s.d Jam11.15 wita
jam 07.15 wita s.d jamn 11,15 wita
: jam 08.30 wita
: jam 11.30 wita
2. Hari Jumat untuk semua jenjang : jam 08.30 wita. Berkaitan dengan jam pemberian Makan Bergizi Gratis, maka satuan pendidikan dapat mengatur jadwal istirahat sesuai dengan jam yang telah ditentukan sekaligus untuk waktu Sholat berjamaah.
Adapun hal-hal lain yang belum tercantum dalam surat edaran tersebut akan dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi setelah kegiatan 5 (lima) harisekolah diterapkan.**
Editor : Amlin

