PALU, CS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah (Suteng) menegaskan akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng yang berkaitan dengan sejumlah sektor pajak daerah.
Temuan tersebut disebut sebagai potensi penerimaan yang belum tergali secara optimal.
Kepala Bapenda Sulteng, Andi Irman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut, mulai dari penagihan, pendataan ulang, hingga peningkatan koordinasi lintas instansi.
Untuk sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda akan melakukan penagihan atas selisih kekurangan penerimaan kepada wajib pungut (wapu) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB).
“Terkait temuan BPK RI Perwakilan Sulteng dari sektor PBBKB, kami akan melakukan penagihan terhadap selisih kekurangan penerimaan dengan menerbitkan SKPD-KB kepada wajib pungut,” kata Andi Irman, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Bapenda juga akan menyasar pelaku usaha non-wapu yang melakukan penjualan bahan bakar minyak di wilayah Sulawesi Tengah melalui kegiatan sosialisasi, pendataan, pendaftaran, dan penagihan. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kehilangan penerimaan daerah yang diperkirakan mencapai Rp653.870.250.
Bapenda juga memperkuat koordinasi dengan BPH Migas untuk melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM secara berkala guna meminimalkan perbedaan data dan mendeteksi potensi kebocoran penerimaan lebih dini.
Pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP), Bapenda akan melakukan pendataan wajib pajak baru serta penagihan terhadap wajib pajak yang telah memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) namun belum optimal dalam kewajiban pajaknya. Kekurangan penerimaan dari sektor ini tercatat sebesar Rp3,68 miliar lebih.
Selain penagihan, Bapenda juga akan melakukan survei lapangan secara menyeluruh bersama tim optimalisasi pemungutan pajak daerah untuk memastikan validitas data objek pajak.
Sementara itu pada sektor pajak alat berat, Bapenda akan menyesuaikan kebijakan teknis melalui pembaruan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) sesuai regulasi terbaru. Langkah ini dilakukan untuk mengakomodasi 19 jenis alat berat beserta variasi merek dan tipe yang belum memiliki nilai jual standar.
Bapenda juga berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk penyusunan regulasi tambahan guna mendukung penguatan pemungutan pajak alat berat di daerah.
Selain itu, pengembangan aplikasi pendataan pajak alat berat juga akan dilakukan agar penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dapat dilakukan secara otomatis guna mengurangi potensi kesalahan input manual.
Di sisi lain, Bapenda akan melakukan verifikasi data perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pendataan fisik kendaraan dump truck di wilayah pertambangan yang berpotensi menjadi objek pajak alat berat apabila memenuhi kriteria.
Andi Irman menegaskan, langkah tersebut juga akan diikuti dengan penagihan atas kekurangan penetapan pajak serta mekanisme kompensasi atau restitusi bagi wajib pajak apabila terjadi kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda Sulteng menyatakan seluruh langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah serta perbaikan tata kelola pajak berbasis data dan pengawasan yang lebih ketat. *


