PALU, CS – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi II menggelar rapat bersama mitra kerja dan staf ahli dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ekonomi hijau, Selasa (14/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Yus Mangun, didampingi Wakil Ketua Sonny Tandra dan Sekretaris Ronald Gulla, serta dihadiri anggota komisi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan staf ahli.
Pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di Sulteng.
Dalam rapat, berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan substansi regulasi, terutama terkait penerapan konsep ekonomi hijau pada sektor unggulan daerah, seperti pertanian, kehutanan, energi, dan industri.
Yus Mangun menyatakan Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengarahkan pembangunan ekonomi daerah yang seimbang antara pertumbuhan dan pelestarian lingkungan.
“Ekonomi hijau bukan hanya konsep, tetapi menjadi kebutuhan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Regulasi ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan berimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, staf ahli menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan.
Mitra kerja juga menyampaikan masukan terkait kesiapan implementasi di lapangan, termasuk aspek infrastruktur, pembiayaan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah poin penting yang akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Komisi II DPRD Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan regulasi agar menghasilkan kebijakan yang inklusif, aplikatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. *

