JAKARTA, CS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sedikitnya 251 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) melakukan kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga operasional pertambangan belum memiliki persetujuan tahunan yang sah.
Temuan tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan pertambangan di 22 pemerintah daerah, yang dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
“Terdapat 251 pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” tulis BPK dalam dokumen IHPS II Tahun 2025, dikutip, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi telah melakukan aktivitas penambangan atau eksploitasi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Temuan lainnya, terdapat lima pemegang IUP yang melakukan kegiatan penambangan tidak sesuai dengan komoditas izin yang dimiliki. BPK juga mencatat 162 pemegang IUP melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan total luasan sekitar 88,97 hektare.
Menurut BPK, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, serta menimbulkan potensi kekurangan penerimaan negara maupun daerah.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada gubernur untuk memerintahkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi agar memperkuat pengawasan serta menerapkan sanksi administratif kepada pemegang IUP yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, data Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif hingga Februari 2026 mencapai 4.502 izin, dengan rincian 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUP khusus (IUPK), 15 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 IUP tersebut, terdiri atas 1.667 IUP mineral logam dan batu bara (minerba) serta 2.151 IUP mineral nonlogam. Pada kelompok mineral logam dan batu bara, terdapat 841 IUP mineral logam dan 826 IUP batu bara, yang masing-masing terbagi dalam izin eksplorasi dan operasi produksi.
Temuan BPK ini menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan aspek kepatuhan perizinan, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. *

