BANGGAI, CS – Sejumlah warga korban penggusuran di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menemui Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, di Luwuk, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu, warga meminta perlindungan pemerintah dari ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang disebut terus membayangi mereka sejak 2017.

Pertemuan yang didominasi kaum ibu itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk rencana konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi oleh Pengadilan Negeri Luwuk pada pekan lalu yang akhirnya batal setelah mendapat penolakan dari warga.

Rabika, yang akrab disapa Mama Toni, mewakili warga menyampaikan bahwa perlindungan keamanan menjadi kebutuhan paling mendesak. Menurutnya, sejak penggusuran yang terjadi sembilan tahun lalu, masyarakat Tanjung Sari tidak pernah benar-benar merasa tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui.

Hal senada disampaikan Lis Gafar. Ia mengungkapkan suasana permukiman kembali mencekam ketika PN Luwuk berencana melakukan konstatering. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan jaminan agar ruang hidup warga tidak lagi terganggu.

“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak tahun 1959,” ujar perwakilan warga lainnya, Matene Dg Malewa.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Jani memaparkan kronologi sengketa lahan hingga terbitnya putusan PN Luwuk yang menjadi dasar proses eksekusi.

Ia menyebut hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018.

Menurut Indra, hasil pemeriksaan saat itu menjatuhkan sanksi skorsing atau nonpalu terhadap hakim yang bersangkutan. Berdasarkan hal itu, warga menilai putusan yang menjadi dasar sengketa perlu mendapat perhatian kembali.

Matene juga menyampaikan, bahwa warga telah bersepakat membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus mengantisipasi apabila proses eksekusi kembali dilakukan.

Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan pihaknya terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Tanjung Sari.

Menurutnya, berdasarkan pemutakhiran peta eksisting yang dilakukan timnya, Satgas berupaya memastikan akurasi data subjek maupun objek sengketa.

“Dalam kaitan itulah tim Satgas pada Selasa kemarin melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” kata Eva.

Menanggapi aspirasi warga, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum serta Mahkamah Agung di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga tetap tenang, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.

Menurutnya, seluruh upaya pencarian keadilan harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Gubernur memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam setelah persoalan sengketa selesai. Pemerintah Provinsi bersama pemerintah pusat, kata dia, akan menyiapkan berbagai skema bantuan untuk pemulihan kawasan permukiman, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pertemuan tersebut ditutup dengan harapan warga agar penyelesaian konflik lahan dapat segera terealisasi sehingga masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara aman dan nyaman.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania usai pertemuan. *