JAKARTA, CS – Impian meraih masa pensiun yang tenang secara finansial bukan hal mustahil bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, membuktikan bahwa seorang PNS bisa mengantongi dana pensiun hingga mencapai Rp1 miliar.

Menurut Zudan, nominal tersebut ia dapatkan melalui perencanaan pensiun serta investasi yang dilakukan secara disiplin dan bertahap melalui program pengolahan dana pensiun di PT Taspen.

“Saya sudah membuktikan ternyata bisa. Saya insya Allah dapat Rp1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen,” ujar Zudan.

Tantangan Sistem Pensiun Saat Ini

Pencapaian dana pensiun jumbo tersebut berhasil diraih sebelum berjalannya skema sistem gaji tunggal (single salary system).

Selama ini, pendapatan pensiunan ASN kerap mengalami penurunan drastis dibanding saat masih aktif bekerja. Hal ini terjadi karena aturan yang berlaku saat ini hanya memperhitungkan gaji pokok.

Regulasi Hak Pensiun PNS:

  • Dasar Hukum: UU Nomor 11 Tahun 1969 & PP Nomor 5 Tahun 2024.
  • Batas Maksimal: Manfaat pensiun yang diterima paling banyak 75% dari gaji pokok terakhir.
  • Komponen yang Hilang: Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja (tukin) tidak dihitung ke dalam dana pensiun.

Ketimpangan Tunjangan Kinerja dan Gaji Pokok

Di beberapa instansi, besaran tunjangan kinerja jauh melampaui gaji pokok. Salah satu contohnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:

  • Kelas Jabatan Pelaksana: Tukin berkisar Rp5,36 juta hingga Rp7,67 juta.
  • Pejabat Struktural (Eselon III – Eselon I): Tukin berkisar Rp42,05 juta hingga Rp117,37 juta.

Simulasi Perhitungan Pensiun PNS Golongan IV e:

  1. Masa Kerja: 32 Tahun.
  2. Gaji Pokok Terakhir: Rp6,37 juta.
  3. Pensiun Bulanan (75%): Rp4,77 juta.

Tanpa adanya investasi atau tabungan ekstra seperti yang dijalankan Zudan, tunjangan besar yang didapat saat aktif bekerja tidak akan membatu besaran uang pensiun bulanan.

Single Salary Jadi Solusi Kesejahteraan ASN

Guna mengatasi persoalan ini, Zudan kerap mendorong percepatan skema single salary. Sistem ini akan menggabungkan gaji pokok dan seluruh komponen tunjangan menjadi satu pendapatan utuh.

Jika skema single salary diberlakukan, nominal pensiun ASN diproyeksikan melonjak tajam.

Simulasi Dampak Single Salary pada Eselon I DJP:

  • Gaji Pokok: Rp6,37 juta (Golongan IV e, masa kerja 32 tahun).
  • Tunjangan Kinerja: Rp117,37 juta (Dirjen Pajak).
  • Total Take Home Pay (Gaji Tunggal): Rp123,74 juta/bulan.
  • Proyeksi Pensiun Bulanan (75%): Mampu mencapai Rp92,80 juta/bulan.

Dengan skema baru ini, kesejahteraan para pegawai negeri saat memasuki masa purnatugas diharapkan dapat jauh lebih terjamin dan proporsional.*