JAKARTA,CS – Kabar gembira menghampiri ratusan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengucurkan anggaran bantuan tambahan sebesar Rp 20,5 triliun untuk mengatasi persoalan gaji pegawai pemda yang sempat tersendat.
Langkah ini diambil setelah puluhan pemerintah daerah (pemda) mengeluhkan keterbatasan anggaran akibat adanya penyesuaian dan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
79 Pemda Sempat Alami Krisis Anggaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan bahwa ada 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan finansial untuk menutupi belanja pegawai.
“Untuk belanja pegawai di 79 pemda itu nilainya hampir Rp 3,5 triliun. Jika dihitung secara keseluruhan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, angkanya mencapai sekitar Rp 14 triliun. Namun, hitungan terbaru dari Menteri Keuangan mencapai sekitar Rp 20 triliun,” ujar Tito dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta.
Guna mengatasi persoalan krisis fiskal daerah tersebut, Kemendagri dan Kemenkeu menggembleng sejumlah skema penyelesaian, mulai dari penambahan alokasi TKD hingga pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).
Bantuan Langsung Lewat BA BUN, Dijamin Tanpa PHK
Setelah berkoordinasi intensif dengan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan skema intervensi langsung berbentuk bantuan pemerintah pusat yang dialokasikan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menegaskan bahwa dana bantuan khusus ini ditargetkan cair paling lambat pekan depan.
- Peruntukan Utama: Pembayaran gaji ASN daerah, mencakup PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
- Cakupan Wilayah: Diberikan kepada 497 daerah yang tercatat mengalami tekanan fiskal usai pemangkasan alokasi belanja pegawai.
- Kepastian Kerja: Menepis kekhawatiran dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi tenaga PPPK di daerah.
“Dengan selisih anggaran yang ditutup melalui bantuan pusat ini, sebanyak 497 daerah diharapkan dapat memenuhi kewajiban gaji pegawai. Kita pastikan tidak ada PHK untuk pegawai PPPK,” tegas Nufransa.
Dengan adanya suntikan dana segar dari pusat ini, operasional pemerintah daerah dan hak-hak para ASN dipastikan dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.*


