JAKARTA, CS – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk memastikan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp18,9 triliun yang akan disalurkan ke 546 pemerintah daerah khusus untuk membayarkan gaji PPPK serta tenaga kerja paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa kepastian anggaran ini telah berkekuatan hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang resmi diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
3 Opsi Solusi Pembayaran Gaji PPPK
Tito menjelaskan bahwa pemerintah memegang prinsip utama agar tidak ada pegawai PPPK yang harus dirumahkan atau kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Berdasarkan hasil rapat lintas lembaga, pemerintah menyepakati tiga opsi skema penanganan:
- Efisiensi Anggaran Daerah: Pemerintah daerah (Pemda) diminta memangkas belanja non-prioritas, seperti mengurangi perjalanan dinas dan menghapus rapat-rapat yang kurang penting.
- Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH): Bagi daerah yang memiliki sisa DBH belum terbayar, pemerintah pusat akan segera mencairkan dana tersebut.
- Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU): Bagi Pemda yang sudah tidak mampu melakukan efisiensi maupun tak lagi memiliki sisa DBH, pemerintah menyalurkan dukungan langsung berupa tambahan DAU.
Rincian Alokasi Dana Rp18,9 Triliun
Dari total anggaran Rp18,9 triliun yang disiapkan pemerintah pusat, pembagiannya meliputi:
- Rp10 Triliun: Pembayaran sisa Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang belum disalurkan.
- Rp8,9 Triliun: Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus untuk menutup defisit anggaran belanja pegawai.
“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap permasalahan belanja pegawai—baik P3K maupun paruh waktu—dapat terselesaikan dan dibayarkan oleh Pemda masing-masing,” ujar Tito Karnavian usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8).
Melalui penyaluran bantuan keuangan ini, seluruh Pemda diharapkan dapat segera menuntaskan hak-hak para pegawai PPPK di daerahnya masing-masing tanpa hambatan.*


