JAKARTA, CS – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak agar Rincian Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 dipaparkan secara transparan di persidangan.

Hal tersebut disampaikannya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Yaqut menilai angka kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar yang dicantumkan jaksa penuntut umum dalam berkas dakwaan belum ditopang penjelasan metode penghitungan yang gamblang.

“Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegas Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain menyoroti detail kerugian negara, mantan Menag tersebut menganggap dakwaan jaksa tidak cermat, kurang jelas, dan tidak lengkap. Menurut pandangannya, jaksa telah mencampuradukkan antara kebijakan strategis seorang menteri dengan ranah kebijakan teknis operasional yang sebenarnya berada di bawah wewenang direktur jenderal.

Yaqut pun membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya pernah mengarahkan jajaran bawahannya untuk memanipulasi aturan kuota haji demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif,” ujarnya menambahkan. Ia menegaskan bahwa seluruh arahan kerja selama kepemimpinannya selalu berfokus pada keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Meskipun melayangkan sejumlah kritik atas isi dakwaan, Yaqut menyatakan komitmennya untuk tetap kooperatif serta menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Yaqut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat kebijakan pengalihan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis resmi.

Jaksa juga menilai proses pengisian kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 menyalahi prosedur karena meloloskan jemaah serta petugas tanpa mengikuti masa tunggu standar demi mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Atas perbuatan yang diduga dilakukan bersama sejumlah pihak swasta dan mantan pejabat kementerian tersebut, Yaqut dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*