BANGGAI,CS— Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, melaksanakan kegiatan Mutual Check 0 (MC Nol) untuk pekerjaan Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), Rabu (19/8/2026).
Kegiatan MC Nol dilaksanakan di lokasi pekerjaan dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas, serta Tim Teknis.
Selain itu, kegiatan MC Nol juga melibatkan Tim PPSD Kejaksaan Negeri Banggai dan Tim Probity Audit Inspektorat Daerah, dalam memperkuat aspek pengendalian, pencegahan risiko, kepatuhan, dan tata kelola pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, melalui siaran persnya menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut melibatkan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai, Tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, KUPT Pasar Simpong, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai, serta Bidang Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai.
Dijelaskannya, pada proyek RPHU yang digelontorkan melalui APBD Tahun 2026, dengan nilai kontrak Rp2.171.900.000,00, pihaknya harus menunjukkan komitmen bersama dengan melibatkan lintas perangkat daerah dan unsur pengawasan, agar proyek tersebut dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Memastikan kondisi lapangan sesuai dokumen kontrak MC Nol merupakan salah satu tahapan penting pada awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi, didalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi bersama terhadap kondisi awal lapangan serta mencocokkannya dengan dokumen kontrak, termasuk gambar rencana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, elevasi, dimensi, dan kondisi eksisting lokasi.
Hasil MC Nol, selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi Penyedia Jasa dan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan serta mengendalikan pekerjaan, sekaligus menjadi bahan bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.
“Identifikasi permasalahan sejak awal selain melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis, MC Nol juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang dapat muncul selama pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.
Melalui pemeriksaan bersama, setiap perbedaan antara kondisi eksisting dengan dokumen perencanaan dapat diidentifikasi sejak awal, sehingga dapat segera dilakukan klarifikasi, verifikasi teknis, dan tindak lanjut sesuai kewenangan serta ketentuan kontrak.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan, pengendalian mutu, keselamatan konstruksi, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme koordinasi selama pekerjaan berlangsung.
Sementara itu, PPK Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Rika Amay, menambahkan jika hasil MC Nol akan menjadi bagian penting dalam pengendalian teknis pelaksanaan pekerjaan.
Dimana hasil pemeriksaan harus didokumentasikan secara baik, agar dapat menjadi dasar dalam pengendalian pekerjaan selama masa pelaksanaan.
Mengingat, apabila dalam pelaksanaan nanti ditemukan kondisi yang berbeda dengan hasil MC Nol atau terdapat persoalan teknis yang berpotensi memengaruhi volume, mutu, waktu maupun nilai kontrak, maka harus segera dikomunikasikan dan diverifikasi.
“Tidak boleh langsung dilakukan perubahan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan kontrak,” tegasnya.**
Editor : Amlin


